Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tingkat kesejahteraan petani Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melemah pada November 2016, tercermin dari nilai tukar petani (NTP) mengalami penurunan 0,11 persen.
"NTP di Provinsi Sulut pada November 2016 sebesar 94,44 atau menurun sebesar 0,11 persen dibanding NTP Oktober 2016 di angka indeks 94,55," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut Moh Edy Mahmud di Manado, Sabtu.
Penurunan NTP ini, katanya, disebabkan karena peningkatan indeks harga yang diterima petani (It), sebesar 0,20 persen, lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan pada indeks yang dibayar petani, sebesar 0,31 persen.
NTP tahun kalender menurun sebesar 2,49 persen, sedangkan secara YoY menurun sebesar 2,58 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sulawesi Utara di bulan November 2016 sebesar 104.59 atau meningkat sebesar 0,13 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya, yakni sebesar 104,46.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sulawesi Utara, NTP pada bulan November 2016 sebesar 94,44 atau menurun sebesar 0,11 persen dibanding NTP bulan Oktober 2016 sebesar 94,54 persen.
Hal ini disebabkan peningkatan harga-harga yang diterima petani (It) melalui komoditi pertanian yang dihasilkan lebih kecil dibandingkan dengan peningkatan harga-harga komoditi yang dikonsumsi petani untuk rumah tangganya maupun untuk keperluan produksi pertanian (Ib).
Di sisi lain NTP Sulawesi Utara masih berada di bawah nilai 100, artinya bahwa daya beli petani di Sulawesi Utara masih belum lebih baik dibandingkan dengan keadaan di tahun dasarnya (Tahun 2012), atau secara sederhana kesejahteraan petani di Sulawesi Utara dapat diindikasikan masih tidak lebih baik dibandingkan tahun dasar.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), dimana komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM). Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement