Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk tidak memakai sistem bail out atau penyuntikan dana segar dari luar alias dari negara untuk menyelamatkan bank berdampak sistemik.
Melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk menggunakan sistem bail in atau memaksimalkan modal bank untuk menyelamatkan bank sistemik.
Skema bail in berarti meningkatkan modal pada bank sistemik. Nantinya, penambahan modal tersebut bisa melalui surat utang yang dikonversi saham dan dijurisdiksi Otoritas Jasa keuangan (OJK). Namun jika OJK tak mampu menyelamatkan bank tersebut maka akan dilimpahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS dalam hal ini akan memanfaatkan dana yang berasal dari pengumpulan premi dari perbankan.
Terkait hal itu, Executive Vice President LPS Poltak L. Tobing mengatakan, penanganan bank gagal berdampak sistemik sangat berbeda dengan penanganan bank tidak berdampak sistemik.
Menurutnya, opsi satunya untuk menangani krisis bank berdampak sistemik adalah harus diselamatkan. Sementara bank tidak berdampak sistemik bisa diselamatkan dan bisa juga ditutup.
"Bank sistemik itu bank yang kaitannya besar, ada kompleksitas yang kalau ditutup bank lain juga ikut tutup dan berdampak ke sistem keuangan. Kalau bank sistemik bagi LPS tidak ada pilihan selain harus diselamatkan," ujar dia dalam acara LPS Pulang Kampus yang digagas LPS dan Warta Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta, belum lama ini.
Dia menjelaskan, ada tiga cara yang dilakukan LPS dalam menyelamatkan bank berdampak sistemik. Pertama, LPS melakukan penyertaan modal sementara. Apabila banknya sudah sehat baru dicabut kembali modalnya.
"Cara kedua yang diselamatkan nasabah penyimpan dan pinjaman antar bank supaya bank lain tidak tutup jadi 100% kita pindahkan nasabahnya ke bank yang sehat. Bila bank tersebut dampaknya ke yang lain sudah tidak ada baru kita bunuh itu banknya," jelasnya.
Kemudian, bila cara kedua tersebut tidak memungkinkan, opsi terakhirnya kata dia ialah LPS membentuk bank sendiri untuk menampung dana dari nasabah bank yang berdampak sistemik tersebut.
"Cara ketiga kalau tidak ada yang mampu memindahkan dana itu, LPS membentuk bank sendiri. Jadi cara kedua dan ketiga sebenarnya sama cuma kalau kedua ke bank lain sedangkan cara ketiga ke bank milik LPS," tuturnya.
Asal tahu saja, hingga saat ini OJK telah menetapkan ada 12 bank yang berdampak sistemik jika bank tersebut mengalami krisis keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement