Jaringan '98 mengatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikap terlalu berlebihan karena menangis saat membacakan tanggapan dalam sidang perdana atas perkara dugaan penistaan agama Islam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
"Ahok megalomania narsis alay lebay," kata Jurubicara Jaringan '98 Ricky Tamba.
Ricky Tamba mengatakan Ahok justru semakin memperkeruh suasana karena menyatakan hukum tak adil. Ia mengatakan Ahok tidak semestinya menuding aparat penegak hukum bekerja di bawah tekanan publik. Hal yang disesalkan, imbuhnya, Ahok menuduh aksi jutaan umat Islam dilatarbelakangi kepentingan politik.
"Kasus Al Maidah 51 muncul karena hatinya yang kasar dan mulutnya yang suka menghina rakyat. Kalau ada politisi busuk bermain, sebut nama tunjuk hidung dong. Jangan menuduh tapi tak bisa buktikan seakan-akan ada korelasi antara gerakan jutaan umat Islam dan rakyat yang resah marah atas penistaan agama dengan rekayasa elite yang berkepentingan dengan Pilgub Jakarta," tegasnya.
Terkait klaim keberhasilan pembangunan Jakarta, Jaringan '98 menilai tak selayaknya Ahok merasa bisa bekerja sendiri dalam berbagai program.
"Padahal, pembangunan Jakarta bukan dari kantong Ahok tapi dibiayai APBD dan APBN triliunan rupiah, juga Ahok tinggal melanjutkan masterplan cetak biru Jakarta sejak Gubernur Ali Sadikin hingga Gubernur Joko Widodo, dengan dibantu ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang tiap hari berhadapan langsung melayani masyarakat luas," jelasnya.
Ia menekankan Jaringan '98 berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara bersikap berani, tegas, adil, dan bijaksana dengan menjatuhkan hukuman penjara atas kasus penistaan agama Islam dan segera memerintahkan penahanan Ahok agar menjadi preseden hukum positif bagi seluruh pemimpin agar bertindak dan berucap santun menghadapi rakyatnya.
"Bila rasa keadilan rakyat terpenuhi, situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali aman, damai, dan kondusif sehingga pembangunan yang sedang dijalankan Presiden Joko Widodo akan semakin lancar dan maksimal," pungkasnya.
Adapun, Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. Status tersangka Ahok ditetapkan usai gelar perkara kasus ini dan diumumkan? Rabu (16/11/2016) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement