Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan pihaknya mengalami kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari DPR ketika mengunjungi MK.
"Kami agak sulit menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut karena itu semua berpotensi untuk dilakukan uji materi di MK," ujar Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Arief menambahkan bahwa bila Hakim Konstitusi sudah mulai berpendapat, maka akan dikhawatirkan akan menjadi bias antara pendapat Mahkamah atau pendapat pribadi hakim.
Secara etik, Arief menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak boleh memberikan pendapat terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi uji materi di MK.
Kendati demikian, Mahkamah sudah mempelajari secara cermat dan seksama mengenai materi maupun pertanyaan yang disampaikan oleh Pansus RUU Penyelenggara Pemilu pada pertemuan itu.
Pada Rabu (14/12) Pansus RUU Penyelenggara Pemilu dari Komisi 2 DPR RI yang diwakili ketua Pansus Lukman Edy dari fraksi PKB, serta beberapa anggotanya yaitu Yandri Susanto dari fraksi PAN, Rambe Kamaruzzman dari Fraksi Golkar, Bambang Riyanto dari fraksi Gerindra, Sutriyono dari fraksi PKS, dan Amirul Tamin dari fraksi PPP datang untuk menemui Ketua MK Arief Hidayat.
Kedatangan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu adalah untuk membicarakan putusan Mahkamah dalam pilkada serentak lalu, dengan tujuan dapat diakomodir dalam UU Pilkada yang sedang disusun.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup selama kurang lebih satu jam lamanya.
Dalam pertemuan tersebut Pansus Pemilu menanyakan sejumlah pertanyaan terkait dengan putusan Mahkamah mengenai Pemilu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement