Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berterima kasih kepada seluruh kader PKS karena setia mendukung langkahnya, ditengah tekanan jajaran elit PKS yang melarang agar seluruh kader tidak boleh melakukan komunikasi apapun dengan dirinya karena dianggap membangkang.
"Mereka (seluruh kader PKS) diperintahkan untuk tidak berkomunikasi dengan saya, tapi mereka tetap berkomunikasi pada saya, saya berterima kasih pada mereka yang telah sabar dan mendukung saya selama ini. Mereka tidak gentar dengan perintah yang kekanak-kanakan itu. Saya juga mendapatkan banyak dukungan dari para senior PKS karena mereka menilai tindakan DPP PKS itu salah karena tidak paham cara kerja parpol," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Secara khusus Fahri juga mengucapkan rasa terima kasihnya pada Mantan Presiden PKS, Anis Mata yang menurutnya selama ini terus berkomunikasi dengan dirinya dan memberikan semangat.?
"Ada dua hal penting yang saya ingat pesan Anis pada saya. Pertama bahwa apa yang saya lakukan ini penting untuk menunjukkan cara keluar dari masalah. Masyarakat tentunya akan melihat kalau kita bisa keluar dari masalah kita sendiri, maka diharapkan kita juga mampu menyelesaikan masalah negara. Yang kedua kalau disuruh memilih antara menjadi benar dan menimbang perasaan orang lain, maka pertama yang harus diambil adalah melakukan langkah yang benar dulu," tegasnya.
Sementara soal putusan pengadilan mengenai uang ganti rugi, Fahri menjelaskan bahwa dirinya menuntut Rp 500 miliar tadinya jika dikabulkan hal itu akan digunakan untuk diberikan kepada DPD PKS tingkat II yang selama kasusnya berjalan membuat gangguan terhadap kepengurusan PKS di daerah-daerah.
"DPD tingkat dua jumlahnya sekitar 500 an, tadinya kalau dikabulkan uang itu akan saya serahkan kepada mereka, karena merekalah yang selama ini bekerja bahu membahu dengan modal seadanya. Tindakan DPP PKS selama ini telah merusak dan semangat penerimaan pada mereka berkurang. Uang itu tadinya diniatkan untuk recovery minimal untuk membangun kantor sehingga bisa digunakan untuk sedikit membangkitkan semangat. Karena sekarang yang dikabulkan Rp 30 miliar, dan kalau dibagi jumlahnya tidak akan terasa, nanti kita pikirkan akan digunakan untuk apa," tegasnya.
Terkait tanggapan PKS sendiri, Fahri mengatakan bahwa jika tidak dilakukan banding, maka putusan ini akan final dan mengikat.
"Saya tidak tahu apa yang menjadi sikap mereka. Yang jelas sekarang mereka semua masih ngantor di DPR, laporan saya terhadap mereka di MKD juga belum dicabut dan laporan polisi juga masih berjalan. Keputusan ini jelas mengatakan saya tidak salah dan mereka salah. Mereka tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan karena jika demikian saya bisa mengambil tindakan lain," tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum. Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara tergugat tiga adalah Presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan PAW terhadap dirinya juga tidak sah dan melawan hukum.
Selain pengadilan juga memerintakan kepada para tergugat untuk? mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat. Pengadilan juga memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dari jumlah Rp 500 miliar yang digugat Fahri Hamzah. Keputusan ini juga memperkuat keputusan provisi sebelumnya yang membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan tidak boleh merubah posisi dia sebagai kader, anggota DPR dan pimpinan DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Advertisement