Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Nilai Skema 'Gross Split' Lebih Adil untuk Semua

Luhut Nilai Skema 'Gross Split' Lebih Adil untuk Semua Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai skema bagi hasil hulu migas dengan produksi kotor atau "gross split" akan lebih adil bagi semua pihak.

Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis malam (15/12/2016), menyebut skema itu dinilai menguntungkan tidak hanya kontraktor tapi juga pemerintah ketimbang kontrak bagi hasil dengan skema pengembalian biaya operasi hulu migas (cost recovery).

"Ini (gross split) lebih 'fair' (adil) buat semua, sehingga lebih baik," katanya.

Luhut sendiri mengaku bertemu dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada Kamis (15/12) siang untuk membahas skema bagi hasil yang rencananya akan diterapkan tahun depan itu.

Ia berharap aturan tersebut bisa segera rampung agar dapat diterapkan. Menurut dia, skema "gross split" memiliki perhitungan yang jelas lantaran angkanya terukur.

"Tidak perlu bertengkar masalah 'cost recovery'. Kalau ini (gross split) jelas hitung-hitungannya, jelas dibagi dua. Ada kriteria yang disusun sehingga dapat diramalkan pembagiannya. Jadi tidak ada lagi perbedaan pendapat karena semua angkanya terukur. Semua pajak sudah dihitung dan semua sama," tukasnya.

Skema "gross revenue split" atau "gross split" yang direncanakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merupakan salah satu solusi untuk menekan dana yang dialokasikan tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery).? Dengan skema tersebut, perhitungan bagi hasil disesuaikan dengan produksi sebelum ada pengurangan biaya lainnya.

Kementerian ESDM tengah menyusun payung hukum mengenai aturan skema bagi hasil tersebut agar tahun depan bisa mulai diberlakukan untuk kontrak migas baru.

Kendati demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan skema tersebut lantaran pemerintah akan kehilangan haknya untuk mengintervensi pengelolaan sumber daya alam nasional.

Pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri serta penyerapan tenaga kerja lokal dikhawatirkan berkurang dengan skema yang menyerahkan seluruhnya kegiatan operasional hulu migas kepada kontraktor. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: