Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelayanan untuk periode dua program amnesti pajak akan berlangsung hingga Sabtu, 31 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
"Sabtu 31 Desember, kami tetap masuk sampai tengah malam," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Hestu menjelaskan peningkatan pelayanan ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat yang ingin mengikuti amnesti pajak pada akhir periode dua, seperti yang terjadi pada akhir periode satu lalu.
"Hari-hari ini kami siap dengan pelayanan amnesti pajak di seluruh kantor. Kondisinya meningkat walaupun belum 'full' banget. Di periode satu pun, 90 persen amnesti di bulan terakhir," katanya.
Ia juga memastikan pelayanan bank untuk pelayanan amnesti pajak pada Jumat, 30 Desember 2016 akan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dan Sabtu, 31 Desember 2016 akan berjalan hingga pukul 15.00 WIB.
Meski menjelang berakhirnya periode dua, pencapaian program amnesti pajak belum begitu menggembirakan, namun pihaknya optimistis partisipasi Wajib Pajak (WP) akan meningkat di dua minggu terakhir terakhir Desember 2016.
Sejak periode dua amnesti pajak dimulai pada 1 Oktober 2016, total deklarasi harta yang disampaikan baru mencapai Rp375,97 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp302,43 triliun, deklarasi luar negeri Rp62,83 triliun dan repatriasi Rp10,71 triliun.
Surat Pernyataan Harta (SPH) pada periode ini, hingga 20 Desember 2016, juga baru mencapai 124.074 dari 118.957 WP, dengan total uang tebusan mencapai Rp3,65 triliun.
Sebelumnya, pada akhir periode satu 30 September 2016, total deklarasi harta yang disampaikan mencapai Rp3.667,6 triliun, yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp2.609,68 triliun, deklarasi luar negeri Rp927,9 triliun dan repatriasi Rp130 triliun.
Total SPH yang diterima pada periode satu mencapai 398.727 dari 393.358 WP, dengan total uang tebusan mencapai Rp92,9 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement