Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarya, menerapkan perizinan secara dalam jaringan dengan nama Perizinan Online Kulon Progo atau Izinku untuk mempermudah pelayanan dan menghilangkan praktik pungutan liar.
Kepala BPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Sabtu (24/12/2016), mengatakan pengurusan izin secara daring, melalui bpmpt.kulonprogo.go.id warga bisa memohon perizinan melalui dua proses, yaitu pendaftaran dan pengisian formulir.
"Permohonan izin bisa mengakses website tersebut di atas, kemudian di dalam tampilan terdapat beberapa menu pilihan, selanjutnya permohonan izin tinggal 'mengklik' layanan perizinan 'online'," katanya.
Ia mengatakan transaksi bisa dilakukan dari rumah melalui media daring dengan cara mendaftar terlebih dahulu kemudian dapat diproses hingga administrasi perizinan selesai dan hasilnya bisa diambil di kantor BPMPT.
Setelah itu, pemohon izin diharuskan mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang tertera, dan setelah semua diisi lengkap dan jelas, lalu tekan daftar kemudian masuk dengan menggunakan akun yang baru dibuat tersebut.
Agung menjelaskan setelah masuk berhasil kemudian akan tampil informasi-informasi tentang perizinan, dan di tampilan menu sebelah kiri, tekan pengisian, kemudian tekan form perizinan.
Langkah-langkah pengisian data perizinan daring adalah pengisian form sesuai dengan izin yang akan diajukan, isi data dengan lengkap dan benar, kemudian tekan tombol "Simpan", selanjutnya form tersebut dicetak melalui tombol pencetakan.
Selanjutnya, unggah berkas kartu NPWP dan KTP dalam bentuk data pdf, dan langkah terakhir adalah tekan tombol daftar, dengan "mengklik" tombol itu maka akan tercetak bukti pendaftaran dan selanjutnya proses perizinan daring mulai diverifikasi oleh BPMPT.
Ia menjelaskan perizinan daring untuk meminimalisasi atau menghindari bertemunya secara langsung antara pemohon perizinan dan petugas pelayanan.
"Dengan demikian strategi tersebut bisa mengantisipasi terjadinya pungli, karena mereka tidak bertemu secara langsung," kata Agung.
Selain itu, katanya, adanya perizinan daring membuat akses keterjangkuan pelayanan semakin mudah dan nyaman bagi masyarakat, karena dapat diakses dari rumah.
"Yang tidak kalah pentingnya, yaitu pelayanan menjadi baik dan dapat mewujudkan transparansi informasi dalam era keterbukaan saat ini," katanya.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Riyadi Sunarto yang juga Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kulon Progo mengatakan sejak dikukuhkan Tim Saber Pungli pada 8 Desember 2016, tim terus bekerja dengan menyosialisasikan program-programnya di beberapa tempat.
Terkait dengan pelayanan perizinan daring, Riyadi mengusulkan seyogyanya hasil dari pelayanan perizinan melalui media daring tidak diambil di kantor BPMPT tetapi bisa diantar ke rumah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement