Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabar Catat 140 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2017

Jabar Catat 140 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2017 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan sekitar 140 perusahaan dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tahun 2017.

"Dan dari total perusahaan yang mengajukan penangguhan paling banyak berasal dari Kabupaten Bogor dan Bekasi. Hingga batas akhir pengajuan permohonan penangguhan pada 21 Desember ada sekitar 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Kadisnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (26/12/2016).

Ia menuturkan belum mengetahui secara pasti perusahaan sektor apa saja yang mengajukan penangguhan UMK 2016 karena saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengelompokkan jenis-jenis usahanya.

"Kalau untuk sektor usaha apa, itu belum pengelompokan, baru rekap per daerahnya. Paling banyak itu ada di Kabupaten Bogor dan Bekasi," kata dia.

Menurut dia, saat ini Disnakertrans Jawa Barat juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK dan akan mencocokkan data-data yang diberikan pihak perusahaan dengan fakta di lapangan.

Ia mengatakan setelah proses itu dilakukan maka pada 21 Januari mendatang baru akan diketahui perusahaan mana saja yang disetujui atau ditolak penangguhannya.

"Jadi untuk keputusannya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menetapkan perusahaan mana saja yang disetujui penangguhan pelaksanaan UMK 2017," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ferry, Disnakertrans Jawa Barat belum bisa memastikan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan meningkat atau berkurang dari tahun sebelumnya. "Dikarenakan kita harus lihat berapa perusahaan yang disetujui penangguhannya lewat Kepgub," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan Disnakertrans Jawa Barat menargetkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bisa ditetapkan pada pekan ini atau sebelum tahun baru karena UMSK akan mulai diberlakukan tepat pada 1 Januari 2017.

Ia mengatakan saat ini ada 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi dari jumlah tersebut hanya 10 daerah yang memasukkan berkas administrasi.

"Keenam daerah itu adalah Kabupaten Indramayu, Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Depok, dan Kabupaten Bogor dinyatakan berkasnya lengkap," kata dia.

Sedangkan empat lainnya berkasnya dinyatakan belum lengkap di antaranya, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. "Hal itu disebabkan karena asosiasi perusahaan dan buruh belum bersepakat soal besarannya," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: