Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Analis: Pelaku Pasar Saja Pertanyakan Rights Issue GREN, Apalagi OJK

Analis: Pelaku Pasar Saja Pertanyakan Rights Issue GREN, Apalagi OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini tak kunjung memberikan izin rencana PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dengan mengincar dana sebesar Rp 10,32 triliun dengan menawarkan 18,77 miliar lembar saham atau setara 80 persen dari modal ditempatkan dan disetor.

Nilai tersebut turun dalam rencana awal sebesar Rp 40 triliun demi 'menyelamatkan' Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Nantinya, setiap pemegang 1 saham lama yang tercatat berhak atas 4 HMETD. Di mana setiap 1 HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp550 per lembar.

Analis Bina Artha Sekuritas, Reza Priyambada mengatakan bahwa pelaku pasar masih mempertanyakan aksi rights issue perseroan.

"Awalnya mereka mau rights issue itu Rp 40 triliun tapi aset mereka hanya Rp 165 miliar. Ini jadi tanda tanya pasar," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Memang, dalam gelaran rights issue tersebut kental dengan skema backdoor listing. Karena AJB Bumiputera sendiri yang akan bertindak sebagai pembeli siaga dan akan mengambil seluruh sisa HMETD melalui konversi utang menjadi modal. AJB Bumiputera bakal memborong seluruh saham rights issue sesuai harga pelaksanaan.

AJB Bumiputera diketahui berancana melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi keuangan agar dapat memiliki kemampuan yang cukup secara finansial untuk memenuhi kewajiban kepada pemenang polis.

"Di sini mereka menyebutkan rights issue untuk bayar utang Bumiputera, tapi yang mengambil sahamnya semua Bumiputera juga. Ini semakin membuat bingung. Apa hubungan GREN dengan Bumiputera? Jika pasar saja bertanya-tanya tentang aksi ini apalagi OJK selaku otoritas," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida berujar, berdasarkan dokumen yang diserahkan Evergreen kepada OJK, nilai right issue mencapai Rp 10 triliun. Namun, Nurhaida mengatakan, nilai tersebut kemungkinan akan turun menjadi hanya Rp4 triliun.

"Itu informasi informal, tapi yang resmi ke OJK masih Rp 10 triliun," katanya.

Akan tetapi jika dilihat, nilai tersebut right ternyata masih jauh dari nilai utang yang dimiliki Bumiputera. Menurut Nurhaida, utang perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut mencapai sekitar Rp 30 triliun. "Itulah yang salah satunya kami lihat, bagaimana kondisi perusahaan kalau masih utang sebanyak itu."

Pihaknya, masih menunggu kelengkapan dokumen right issue dari Evergreen. Apabila dalam kurun waktu 10 hari Evergreen tak kunjung melengkapi dokumen, OJK akan menganggap Evergreen mengundurkan diri dari proses right issue.

Menurut Nurhaida, kelengkapan dokumen yang belum diserahkan Evergreen terkait dengan investor, yakni siapa yang menjadi standby buyer.

Jika dilihat, investor baru Evergreen akan menjadi pemegang saham mayoritas karena nilai saham yang diterbitkan cukup besar. "Kalau Rp 10 triliun itu bisa terdilusi sampai berapa puluh persen. Agak besar karena jumlah saham yang dikeluarkan banyak. Tapi ini masih bisa berubah, masih dalam proses," tambahnya.

Untuk diketahui, AJB Bumiputera berdiri pada 1912, dan merupakan pelopor industri asuransi jiwa di Indonesia. Pada 1967, perusahaan memperluas ruang lingkup usaha mencakup asuransi non jiwa, kemudian di tahun 1982 merangsek ke bidang multifinance, berlanjut ke sekuritas pada 1991 dan asuransi takaful di tahun 2002.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: