Otoritas Jasa Keuangan berharap perkembangan jumlah perusahaan rintisan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah pinjam meminjam 'peer-to-peer' (P2P) dapat membantu pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah memperoleh akses pendanaan. "'P2P lending' cakupan areanya sangat tidak terbatas, tidak ada limitasi ruang karena pemanfaatan teknologi informasi," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK Imansyah di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Dia mengatakan cakupan area yang luas tersebut mempunyai sisi positif bagi akses permodalan bagi UMKM dan masyarakat yang jauh dari pusat bisnis. Imansyah berharap perusahaan fintech mampu menciptakan akses keuangan ke UMKM menjadi semakin besar dan terjadi redistribusi aset permodalan sehingga pemerataan bisa berjalan.
Menurut OJK, jumlah perusahaan rintisan 'fintech' dalam platform P2P di Indonesia pada triwulan I 2016 sebanyak 51 perusahaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 135 perusahaan pada triwulan IV. "Perusahaan 'fintech' P2P mempertemukan antara 'lending' dan 'borrower'. Ini sebenarnya praktik lama, namun fitur teknologi informasi menjadikannya 'seksi'," kata Imansyah.
Dia menyatakan pihaknya saat ini tengah berupaya menciptakan basis data perusahaan rintisan fintech berbasis P2P di Indonesia melalui Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dia mengatakan pelaku perusahaan rintisan fintech P2P yang terkualifikasi dan bukan abal-abal perlu diwujudkan agar dapat memberikan kepastian stabilitas keuangan, mewujudkan pengamanan data pengguna, dan menjamin perlindungan konsumen.
POJK 77/2016 tentang perusahaan rintisan fintech dalam platform P2P secara umum diperlukan agar terdapat perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses transaksinya. Melalui POJK tersebut, OJK terutama memberikan perhatian kepada perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai bagian dari mandat pembentukan otoritas tersebut. "Ketentuannya tidak terlalu ketat karena kami ingin perusahaan rintisan dapat bertumbuh. Tambahan regulasi nantinya akan dikeluarkan sebagai koridor tambahan," kata Imansyah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement