Terkait peraturan baru?tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup geram menyambut aturan terbaru tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, mengungkapkan. "Aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing". tegasnya, di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Menurutnya, "(Dengan aturan tersebut) bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun Swasta lain-nya bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal Negara dalam suatu perusahaan," kata Inas.
Ia memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara.
"Contohnya, bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT. Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya, karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing," imbuh Inas.
Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. "Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegasnya.
Sekedear tahu, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
"Padahal UU No. 19/2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik Negara," ungkap Inas. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Advertisement