Kredit Foto: Ferry Hidayat
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tuduhan logo Bank Indonesia pada mata uang rupiah baru mirip "palu-arit".
"Penyidik masih mengumpulkan berkas dan berkas saksi yang lain akan didalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu dan menyusun berkas selanjutnya mengagendakan gelar perkara untuk menentukan kasus Habib Rizieq ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk pejabat Bank Indonesia (BI) dan saksi pelapor.
Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/1).
JIMAF melaporkan Rizieq karena beredar video berisi ceramah yang menyebutkan mata uang rupiah baru berlogo Bank Indonesia mirip palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Polda Metro Jaya sempat meminta keterangan Habib Rizieq sebagai saksi terlapor pada Senin (23/1).
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa pentolan FPI tersebut namun belum ditentukan waktunya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement