Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Optimis Perma 13/2016 Permudah Lacak Korporasi Perusak Hutan

KPK Optimis Perma 13/2016 Permudah Lacak Korporasi Perusak Hutan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemeberantasan Korupsi optimistis korupsi di sektor kehutanan kini bisa ditindak dengan tepat seiring munculnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara oleh korporasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, selama ini pengrusakan hutan erat kaitannya dengan tindak pidana, namun sebelum ada Perma tersebut penyidik tak bisa bertindak banyak karena tak ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas.

"Mereka takut salah langkah. Dengan ada Perma ini kan seperti ada KUHAP-nya gitu. Jadi mereka sudah tahu langkahnya siapa saja yang bsa mewakili perusahaan, dialamatkan ke mana suratnya ke pengurusnya atau ke perusahaannya? Ini sudah diatur semuanya," kata Syarif dalam diskusi dan peluncuran buku "Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan Indonesia" di Cikini, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dengan adanya pedoman ini, penyidik pun bisa bertindak lebih cepat mengingat sudah lengkapnya Perma tersebut. "Jadi tinggal polisi, jaksa dan KPK ingin jalankan. Dulu enggak ada pedoman sekarang ada," kata dia.

Sementara itu, penulis buku "Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan Indonesia", Bambang Hero Sahardjo menuturkan sebenarnya sejak tahun 2000, tuntutan pada korporasi yang merusak hutan sudah ada, tetapi memang belum ada yang sampai dipidana.

Tetapi diakui Bambang, seringkali ada intervensi yang lebih besar dari pihak luar saat proses penyidikan berlangsung. "Sebetulnya tinggal balik ke penyidiknya, ketika dia menyidik korporasi itu hantunya lebih hebat lagi dibandingkan dengan dia menyidik kasus yang lain. Karena dia tahu akibatnya. Itu pun jadi bahan pemikiran," tutur Bambang.

Dengan adanya Perma 13/2016 dia berharap bisa melacak sejauh mana jaringan korporasi yang melakukan tindak pidana salah satunya di sektor kehutanan. Karena tak dipungkiri selama ini penindakan hanya menghukum sampai ke tingkat direktur atau manejemennya saja.

"Kalau sekarang kan cuma sampai batas tertentu. Dengan Perma 13/ 2016 itu akan tembus sampai ke pemilik. Yang beri perintah, akan dikejar lebih fokus lagi," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: