Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi Agus Tony Poputra mengatakan keberadaan perusahaan finatial technology (fintech) perlu diatur sehingga tertata dengan baik.
"Bisnis Fintech seperti itu merupakan keniscayaan dalam era digital saat ini," kata Agus di Manado, Senin (30/1/2017).
Namun demikian, katanya, perlu diatur sebab bisa disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat.
Dia mengatakan, perlu usaha dari OJK dan BI serta Kementerian Keuangan untuk membuat regulasi melindungi kepentingan masyarakat secara luas lewat pengaturan bisnis semacam IT.
Sebab kegiatan usaha itu sejenis dengan apa yang dilakukan perbankan.
Dari aspek bisnis perbankan tradisional harus mampu mengikuti kemajuan teknologi agar pasar mereks tidak tergerus tajam oleh usaha seperti Fintech.
Ternyata bisnis online tidak hanya e-commerce?(toko online) atau situs portal berita. Ada sebuah industri baru bernama Fintech Indonesia.
Keberadaan Fintech bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Perusahaan-perusahaan Fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan starup dan berpotensi besar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement