Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR Desak KPK Kembangkan Kasus OTT Patrialis Akbar

Komisi III DPR Desak KPK Kembangkan Kasus OTT Patrialis Akbar Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Menurut Masinton, proses uji materi di MK tidak bisa dilalui hanya oleh satu orang hakim.

"KPK harus mengembangkan kasus ini agar diketahui publik. Apakah Patrialis Akbar bermain sendiri atau tidak. Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya," kata Masinton di Gedung DPR, Selasa (31/1/2017).

Politikus PDI Perjungan itu menambahkan MK harus mampu meyakinkan publik yang telah menaruh curiga atas putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Tanpa mengurangi hormat kepada institusi MK dan Hakim Konstitusi, jika putusan MK tersebut terindikasi adanya suap dan permufakatan jahat untuk melanggengkan kepentingan bisnis impor daging dari luar negeri ke Indonesia. MK harus berani dan mau membuka diri untuj mengevaluasi kembali draft putusan yang belum dibacakan ke publik terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut atas dugaan suap yang menjeratnya.? Patrialis dinilai telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Karena sebagai Hakim Konstitusi Patrialis telah membocorkan draft putusan MK No 129 terkait putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Padahal Draft putusan MK No 129 ini belum secara resmi dibacakan dan diumumkan oleh MK, namun draft ini justru diserahkan ke makelar, karena
inilah yang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut," jelsnya.

Masinto meyakini surat pengunduran diri Patrialis Akbar menyiratkan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM di era SBY itu telah mengakui bahwa dia telah melakukan korupsi.

"Berdasar track record KPK dalam kasus suap dan korupsi hasil OTT saat diuji dalam persidangan pengadilan Tipikor, semua pelaku yang kena operasi tangkap tangan, secara hukum dan meyakinkan terbukti menerima suap," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: