Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PD Parkir Makassar Target Pendapatan Rp20 Miliar pada 2017

PD Parkir Makassar Target Pendapatan Rp20 Miliar pada 2017 Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya mematok target Rp 20 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Daeng pada 2017. Guna merealisasikan target tersebut, beragam terobosan dan program strategis disiapkan. Di antaranya yakni penerapan sistem parkir nontunai alias smart parking serta upaya pengambil-alihan pengelolaan parkir di mal, kantor dan rumah sakit.

Target pendapatan PD Parkir Makassar Raya jauh meningkat dibandingkan capaian 2016 sebesar Rp13,6 miliar. Kontribusi PAD itu sebenarnya masih di bawah target yakni Rp15 miliar. "Target pada 2017 ini sebesar Rp20 miliar. Untuk mencapainya sudah ada beberapa program yang diharapkan mampu mendongkrak pendapatan," kata Direktur PD Parkir Makassar Raya, M Irianto Ahmad, kemarin (1/2/2017).

Untuk program smart parking, Irianto menerangkan sementara dalam proses uji coba di beberapa titik keramaian di Kota Daeng. Ia cukup optimistis sistem parkir nontunai itu bisa mendongkrak pendapatan lantaran dipastikan tak ada kecurangan. Pendapatan pihaknya maupun juru parkir juga lebih terjamin karena ada data riil yang menjadi patokan.

Lebih dari itu semua, Irianto menegaskan aspek pelayanan dan keamanan bagi pengguna jasa parkir lebih terjamin. PD Parkir Makassar Raya bahkan siap bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan bila memang kesalahan terjadi pada pihaknya. "Smart parking ini juga tidak ribet karena tinggal gunakan kartu atau bisa juga debit, apalagi pemegang kartu Brizzi," ucapnya.

Irianto mengimbuhkan terdapat empat sumber pendapatan PD Parkir Makassar Raya selain smart parking. Di antaranya yakni pemasukan dari parkir di tepi jalan umum, pemasukan dari parkir pelataran, pemasukan dari parkir komersil dan insidentil. Khusus untuk parkir resmi tepi jalan di Makassar saja tercatat ada 1.125 titik.

Lebih jauh, Irianto menjelaskan terkait pengelolaan parkir di mal, kantor dan rumah sakit, sudah diusulkan dalam revisi Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Makassar. "Kami usulkan dihilangkan kata jalan tepi umum sehingga seluruh titik menjadi kewenangan pemerintah," ujar dia.

Bila parkir dikelola pemerintah, Iriant0 menyebut sistem pelayanan dibenahi menjadi lebih baik dan tak memberatkan masyarakat. Pihaknya miris dengan fenomena pihak swasta yang tetap memungut biaya bagi masyarakat yang hanya sebatas melintas untuk menurunkan penumpang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: