Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Kisruh dugaan penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat DPR angkat bicara. Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan saat ini tidak terlalu sulit untuk mendapatkan alat penyadapan, siapapun bisa beli alat sadap.
?
"Sekarang siapapun bisa beli alat sadap. Tidak menutup kemungkinan pengacara, pesaing bisnis juga punya," kata Tamliha di Gedung DPR, Jumat (3/1/2017).
?
Politikus PPP ini berharap adanya peraturan yang lebih spesifik terhadap pengelolaan penyadapan di republik ini.? "Seperti bola liar soal penyadapan ini. Itu perlu diatur dalam undang-undang khusus soal penyadapan," tandasnya.
?
Meski demikian, Syaifullah juga mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada perundangan yang mengatur terkait sarana komunikasi, termasuk mekanisme penyadapan itu sendiri.? "Penyadapan itu diatur dalam undang-undang ITE. Tentu ada kaedah yang mesti dilakukan oleh si penyadap," pungkasnya.
?
Sementara itu Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto menyatakan bahwa sudah ada pembagian tugas penyadapan oleh beberapa lembaga negara. Katanya, tugas Polri dan Kejaksaan adalah penyadapan untuk masalah kriminal. KPK khusus korupsi, BIN untuk keamanan, serta BNPT untuk terorisme.
?
Wawan juga mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut mempunyai aturan yang jelas dalam melakukan penyadapan dan tidak boleh sembarangan melakukan penyadapan. "Ada SOP yang harus dipatuhi dalam pengawasan yang ketat," pungkasnya.
?
Terkait penyadapan yang dilakukan tanpa izin, maka sanksi pidana yang sangat berat telah siap menanti para pelaku.? "Ada ancaman pidana yang berat. Dalam undang-undang ITE penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta. Dalam undang-undang komunikasi 15 tahun," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement