Sekretaris Jenderal PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan perihal verifikasi media massa yang menjadi banyak perbincangan saat ini. Hendry yang juga anggota Dewan Pers menjelaskan verifikasi media massa adalah hasil tindak lanjut dari piagam Palembang tahun 2010. Saat itu ada 17 kelompok media yang berjanji akan mengikatkan diri dengan empat peraturan Dewan Pers.
"Keempat peraturan itu adalah tentang perusahaan pers, kode etik, perlindungan hukum, dan sertifikasi kompetensi," kata Hendry dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Karena keterbatasan waktu, kata dia, baru 77 media yang sudah lolos verifikasi. Ke-77 media ini akan menandakan dimulainya verifikasi media massa.
"Ini baru babak pertama. Awal Maret kita bergerak lagi, Dewan Pers lanjut untuk memverifikasi. Ada ribuan media massa yang semuanya harus terverifikasi. Targetnya 2018 selesai semua," tegas Hendry.
Hendry membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers agar lolos verifikasi Dewan Pers salah satunya adalah dapat menggaji wartawan dengan upah minimal provinsi. Syarat itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan.
"Kalau perusahaan pers tidak memenuhi salah satu syarat itu maka tidak akan lolos verifikasi," ujarnya.
Ia pun menyesalkan ada pihak yang menambahkan poin dari surat yang disebarkan oleh Dewan Pers perihal media yang sudah terverifikasi yang menyebutkan pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi.
"Enggak begitu. Itu hoax. Narasumber itu tahu media yang benar dan enggak. Semua pasti diverifikasi. Tentunya bertahaplah. Tunggu saja. Semuanya pasti kami selesaikan secepat-cepatnya," pungkas Hendry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement