Sebanyak 2.715 koperasi yang tidak aktif alias bermasalah di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dibubarkan pada tahun ini. Pembubaran koperasi dilakukan pasca-terbitnya Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM, belum lama ini. Diperkirakan realisasi pembubaran koperasi dilaksanakan pada pertengahan 2017 mendatang.
"Jadi enam bulan setelah SK Menteri terbit dan tidak ada klarifikasi maka otomotis dinyatakan bubar. Di Sulsel tercatat 3.263 koperasi tidak aktif, tapi setelah diverifikasi jumlahnya menyusut sekitar 2.715 koperasi dan itulah yang akan dibubarkan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Syamsu Alam Ibrahim di Makassar, Rabu (8/2/2017).
Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, tercatat 8.654 koperasi di Sulsel. Namun, hanya sekitar 5.391 koperasi yang aktif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terus berusaha mendorong optimalisasi koperasi yang berkualitas. Adapun koperasi yang bermasalah, menurut Syamsu, lebih baik dibubarkan daripada menjadi beban pemerintah.
Syamsu menerangkan bahwa sepanjang 2016 pihaknya telah melakukan pembinaan koperasi secara berkelanjutan. Pihaknya mengoptimalkan peningkatan kualitas koperasi dengan pembinaan koperasi inti dan koperasi unggulan yang menjadi percontohan di tiap kabupaten/kota. Salah satunya dengan peluncuran koperasi berwujud retail Gubernur Sayang Mart.
Menurut Syamsu, pendirian koperasi diharapkan mampu melayani anggotanya sesuai kebutuhan mulai bidang retail hingga sarana produksi, seperti pupuk dan obat-obatan. Guna menciptakan koperasi yang berkualitas, pihaknya juga menggandeng BUMN sebagai pembina koperasi unggulan di tiap kabupaten/kota.
Pembubaran koperasi sendiri sempat disinggung Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga saat peresmian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Centre Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, akhir Januari lalu. Puspayoga menyebut telah membuat surat edaran kepada kepala daerah terkait pembubaran 62 ribu koperasi.
"Semangatnya bukan pada pembubaran koperasi, tetapi mendata koperasi dengan database yang benar. Kalau ada koperasi yang dibubarkan, tapi sebenarnya masih aktif, tolong laporkan supaya tidak jadi dibubarkan. Kami tunggu enam bulan," ucap Puspayoga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement