Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU Persaingan Usaha Bisa Buat KPPU Sekuat KPK

Revisi UU Persaingan Usaha Bisa Buat KPPU Sekuat KPK Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah masuk Badan Legislatif (Baleg). Terdapat perdebatan antar-legislator mengenai perubahan aturan ihwal penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejumlah legislator menginginkan agar KPPU memiliki kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, praktik monopoli dan kartel bisa langsung ditindak tegas.

"Memang ada perdebatan di Baleg perihal penguatan KPPU, apakah mau dibuat seperti KPK yang memiliki kewenangan menyidik, menyadap dan seterusnya atau bagaimana. Jadi semacam KPK yang memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk menelusuri jejak kartel. Bila itu jadi nantinya ya (KPPU) memiliki kekuatan peradilan," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra, di sela-sela sidak bersama rombongan KPPU ke kandang ayam dan pasar di Kota Makassar, Sulsel, kemarin.

Eka sendiri mengakui mendukung penguatan kewenangan KPPU seperti KPK. Musababnya, persaingan usaha yang tidak sehat berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar ketimbang korupsi. Monopoli di berbagai bidang, lanjut dia, bisa diminimalisir atau ditindak tegas bila KPPU memiliki kewenangan yang lebih besar. Saat ini, kewenangan lembaga itu masih lemah dan terbatas. "Kita menginginkan KPPU bisa masuk pada semua persaingan usaha yang merugikan masyarakat dan negara."

Revisi UU tentang penguatan KPPU, Eka menerangkan sudah digodok pihaknya sejak 2014. Namun, ada beberapa poin yang masih diperdebatkan sehingga perampungannya untuk sampai ke paripurna tersendat. Eka menyebut bila negara ini ingin bebas dari monopoli, penguatan KPPU adalah keniscayaan. "Saya berkeliling di beberapa negara untuk melihat KPPU-nya dan mereka ditakuti karena punya kewenangan yang kuat. Persoalan kartel dianggap sebuah kejahatan yang serius," tutur dia.

Selain penguatan kewenangan KPPU, Eka menjelaskan revisi UU Persaingan Usaha juga akan memperbaiki ihwal denda bagi para kartel. Dalam regulasi lama, denda maksimal Rp25 miliar yang disebut Eka hanya membuat para kartel tertawa lantaran nominalnya tidak sebanding keuntungan yang mereka peroleh. "Dalam revisi aturan ada dua opsi, apakah disesuaikan tingkat kejahatan alias tidak terbatas ataukah dipatok Rp1 triliun," ucapnya.

Eka mengimbuhkan poin lain yang masih dibahas perihal perlindungan bagi pembocor informasi kartel atau disebut linency program-semacam whistler bowler. Perlindungan bagi pembocor informasi tersebut sangatlah penting mengingat praktik monopoli sangat sulit diungkap. "Kartel itu sangat tertutup dan sulit untuk menembusnya. Lebih mudah kalau ada orang yang mau membocorkan informasi dan tentunya keamanan bagi orang itu harus dijamin dan diberikan perlindungan," kata dia.

Ketua KPPU M Syarkawi Rauf enggan berkomentar lebih jauh mengenai revisi UU Persaingan Usaha lantaran merupakan domain DPR RI. Yang pasti, diharapkan pihaknya ada revisi aturan tersebut bisa memperkuat kelembagaan KPPU sehingga dapat berbuat lebih baik bagi kepentingan bangsa dan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: