Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Sejumlah Catatan Komisi XI Soal KUR

Ini Sejumlah Catatan Komisi XI Soal KUR Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR RI memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang 2016 dan untuk penyaluran pada 2017.

Catatan tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

"Pertama, Komisi XI DPR meminta pemerintah menaikkan plafon KUR tahun 2017 dan subsidi penjaminan," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng.

Pemerintah sendiri menargetkan penyaluran KUR pada 2017 sebesar Rp110 triliun, lebih tinggi dibandingkan target KUR tahun 2016 sebesar Rp100 triliun.

Komisi XI DPR juga mendukung kebijakan pemerintah dalam efektivitas penyaluran KUR yang akan meningkatkan porsi penyaluran KUR pada sektor produksi seperti pertanian, perikanan dan industri pengolahan, serta jasa di luar perdagangan menjadi sebesar 40 persen.

Salah satu evaluasi dari penyaluran KUR sepanjang tahun 2016 yakni bank penyalur KUR lebih menyukai penyaluran kredit ke pedagang dan enggan memberikan ke petani kecil yang hanya mengelola lahan sewa.

Selain itu, KUR belum sepenuhnya menyasar sektor produktif maupun sektor riil yang dibutuhkan untuk mendorong ekonomi rakyat kecil.

"Kami juga meminta kepada pemerintah, BI dan OJK, untuk terus melakukan sosialisasi KUR kepada masyarakat, mengingat masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui adanya Program KUR," ujarnya.

Selain itu, legislator juga meminta pemerintah dan OJK terus meningkatkan penyaluran KUR dengan mengutamakan porsi KUR mikro dan meningkatkan plafon KUR untuk TKI serta mempermudah aksesnya.

Dalam penyaluran KUR, pemerintah juga diminta untuk proporsional sesuai dengan kebepihakan kepada daerah-daerah luar Jawa dan daerah konsentrasi kemiskinan dengan memperhatikan kesenjangan dan keadilan ekonomi "Terakhir, Komisi XI DPR memberi dukungan pada kebijakan BI dan OJK untuk mewajibkan penyaluran kredit UMKM minimal sebesar 15 persen dari total kredit pada tahun 2017 dan 20 persen pada tahun 2020," ujar Mekeng. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: