Ketua Pemimpin?Daerah Muhammadiyah Kota Medan Anwar Sembiring mendesak Wali Kota Medan agar memperketat pengawasan peredaran daging halal dan higienis yang masuk ke kota tersebut. Hal itu disampaikannya terkait pernyataan dari Direktur Utama?Rumah Potong Hewan Kota Medan tentang 80 persen daging di kota Medan tidak dijamin higienis dan halalnya.
"Wali Kota Medan diharapkan mampu memberikan sanksi tegas terkait peredaran daging ilegal dengan segera mengeluarkan peraturan Wali Kota Medan terkait dengan penyembelihan hewan melalui Rumah Potong Hewan Kota Medan," katanya di Medan, Selasa (21/2/2017).
Muhammadiyah Kota Medan mengapresiasi kinerja Pansus DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengawasan Produk halal dan higienis yang sudah hampir rampung sehingga dapat segera menjadi peraturan daerah.
"Mengingat sampai sekarang ini sangat besar keraguan masyarakat kota Medan terutama umat Islam terkait mutu dan kehalalan daging, jika pemotongannya tidak dilakukan lewat Rumah Potong Hewan Kota Medan (RPH) yang diketahui satu satunya RPH milik Pemerintah Kota Medan. Maka timbul pertanyaan, bagaimana jaminan kehalalan peredaran daging ke restoran dan rumah makan," ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap daging semakin hari semakin meningkat. Maka, penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, bagi umat Islam adalah hal pokok yang menjadi tuntutan masyarakat. Oleh karenanya, pengelolaan penyediaan daging sebagaimana yang dibutuhkan masyarakat adalah tugas yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Medan.
"Penyediaan daging yang sesuai dengan permintaan masyarakat dapat diwujudkan salah satunya dengan pengelolaan yang tepat terhadap Rumah Potong Hewan," katanya.
Dikatakannya, sesuai dengan penjelasan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas bagi konsumsi masyarakat.
"Bahkan dalam Pasal 2 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner menyebutkan, setiap hewan potong yang akan dipotong harus sehat dan diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang. Pemotongan hewan potong harus dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement