Kemenlu Berupaya Dapatkan Akses ke Siti Aisyah yang Ditahan Polisi Malaysia
Kementerian Luar Negeri masih berupaya untuk mendapatkan akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam.
"Permintaan akses kekonsuleran itu akan dilakukan terus-menerus, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini akses tersebut sudah dapat kami peroleh," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Siti Aisyah adalah terduga pelaku pembunuh abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-Nam yang tewas pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) setelah diserang dua perempuan.
Kepolisian Malaysia menangkap empat orang. Mereka adalah dua perempuan yang terekam dalam kamera bandara yaitu Doan Thi Huong, warga Vietnam pada 15 Februari dan Siti Aisyah warga Negara Indonesia (WNI) pada 16 Februari. Dua orang lagi, Muhammad Farid bin Jalaluddin adalah warga Malaysia, teman dekat Aisyah dan Ri Jong-chol, warga Korea Utara.
"Akses kekonsuleran ini sangat penting bagi kami untuk memberikan perlindungan kepada warga negara kita. Akses konsuler ini sudah kami mintakan tapi sampai sekarang belum diberikan pemerintah Malaysia," tambah Retno.
Retno mengaku pada 20 Februari 2017 dia sela-sela retreat para menteri luar negeri ASEAN, sudah ada pertemuan trilateral antara Menlu Indonesia, Menlu Malaysia Dato' Sri Anifah Aman, dan Menlu Vietnam Ph'm B'nh Minh.
"Di situ kami membahas kasus ini dan saya secara langsung meminta kembali (akses kekonsuleran) karena sebelumnya baik melalui nota diplomatik maupun komunikasi-komunikasi saya dengan Menlu Malaysia meminta kembali akses kekonsuleran untuk WNI kita dan permintaan yang sama juga dilakukan oleh Menlu Vietnam sehingga Malaysia paham sekali ada permintaan tersebut," tambah Retno.
Namun pemerintah Malaysia belum dapat memberikan akses itu dengan alasan ada penambahan masa investigasi selama 7 hari lagi karena belum begitu banyak barang bukti yang diperoleh pada 7 hari awal.
"Tapi kami tidak menunggu sampai 7 hari lagi baru meminta lagi. Saya sudah ulang lagi permintaan tersebut. Dari KBRI selain fungsi konsuler yang berjalan, kami sudah menyiapkan 'retainer lawyer' yang siap kapan pun untuk mendampingi. Tentunya hukum negara setempat itu harus dihargai dan dihormati tapi kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum warga negara kita tidak terkurangi itu saja," tegas Retno.
Menurut Retno, Kemenlu sudah memiliki aturan yang jelas dalam upaya perlindungan Warga Negara Indonesia. "Apabila ada WNI yang mengalami masalah termasuk masalah yang terkait hukum di luar negeri, fungsi perlindungan kita mulai berjalan. Dari sejak awal kami mendapatkan informasi tentang kasus tersebut, yang pertama kali kami lakukan adalah melakukan komunikasi untuk mendapatkan informasi apa benar itu WNI dan pada saat yang sama kami juga melakukan verifikasi data dengan imigrasi dengan kedutaan kita di Malaysia," kata Retno. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement