Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Sebut Peredaran Narkoba Sebagai Bentuk 'Proxy War'

LPSK Sebut Peredaran Narkoba Sebagai Bentuk 'Proxy War' Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). LPSK bertemu KPK untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman kerja sama terkait perlindungan saksi dan korban. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) di suatu negara yang dilakukan pihak-pihak tertentu saat ini sudah bisa dikategorikan sebagai bagian dari perang proksi (proxy war).

Dalam siaran persnya, Semendawai menyampaikan hal tersebut saat memberikan "keynote speech" pada sosialisasi melalui seminar, kerja sama LPSK dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengambil tema "Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi" itu digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2/2017).

Apalagi, kata Semendawai, tujuan peredaran narkoba tersebut tidak hanya mencari keuntungan materi semata, melainkan juga untuk melemahkan dan menaklukkan sebuah negara.

Dia menjelaskan perang proksi maksudnya perang tanpa bentuk yang tidak melibatkan kekuatan militer atau perang yang terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung.

"Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan dan dampaknya melemahkan kekuatan suatu bangsa. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri sudah memproklamasikan perang melawan narkoba tahun lalu (2016),"kata dia.

Menurut Semendawai, di satu sisi banyak pihak sudah berupaya keras untuk mengobati masyarakat yang terkena penyakit mematikan seperti kanker dan lainnya. Akan tetapi, ada satu lagi penyebab kematian yang patut mendapatkan perhatian dari banyak pihak, yaitu narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebenarnya sudah mengajukan anggaran rehabilitasi namun karena keterbatasan, anggaran yang diberikan kepada BNN untuk rehabilitasi hanya untuk beberapa ribu orang saja.

Sedangkan kenyataan di lapangan, ungkap Semendawai, pecandu narkoba ini jumlahnya sangat besar, karena pecandu narkoba tidak mengenal usia, mulai orang dewasa hingga anak-anak, dari yang memiliki jabatan, pengusaha, kalangan menengah ke bawah, bahkan pelajar.

?Berita di media massa, mereka yang ditangkap karena narkoba sepertinya sudah lintas kalangan, mulai pejabat, politisi, penegak hukum, pengusaha bahkan pelajar, semuanya berpotensi menjadi pemakai narkoba,? tutur dia.

Semendawai menyadari, pengungkapan tindak pidana narkotika juga memerlukan keterangan, baik dari pelapor, saksi maupun saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum. Saksi berperan penting dalam pengungkapan suatu kasus.

"Karena itulah dari seminar ini saya harap tercipta jejaring untuk bisa memfasilitasi kepentingan dan kepedulian terhadap saksi. Dengan peduli terhadap saksi, berarti peduli pada keadilan dan hak asasi manusia," ujarnya.

Belum pahami Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan mengakui masih banyak pihak yang belum memahami tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi dan memenuhi hak-hak saksi dan korban, termasuk di kalangan aparat penegak hukum itu sendiri.

Karena itulah, Sofyan menilai tepat pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan LPSK, Sebab sosialisasi diperlukan bagi mereka yang bersentuhan pada saat pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca-ajudikasi.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum, antara lain pemberdayaan saksi dan perubahan dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Karena ancaman terhadap saksi merupakan pengalaman empirik yang kerap terjadi," tutur dia.

Penghargaan negara bagi saksi Seseorang terkadang dengan sukarela menjadi saksi sebuah kasus pidana, Bahkan tidak jarang mereka harus meninggalkan keluarga, tidak mencari nafkah dan ada kemungkinan dirinya dan keluarga terancam oleh seseorang yang diungkap kejahatannya, namun belum ada penghargaan dari negara bagi mereka yang menjadi saksi.

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh, sudah sewajarnya negara memberikan perhatian lebih bahkan penghargaan bagi mereka yang bersaksi dalam suatu proses persidangan.

"Hal itu sudah diakomodasi oleh negara dengan melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta membentuk lembaga yang khusus melindungi hak-hak saksi dan korban (LPSK)," kata Abdurrahman.

Abdurrahman mengimbau masyarakat untuk tidak kaku melihat peran DPRD yang hanya sebatas masalah anggaran, legislasi dan pengawasan, sebab sampai saat ini sangat jarang ditemui DPRD yang peduli sekaligus berperan dalam mengurus keadilan bagi saksi dan korban, perlindungan bagi saksi dan korban, ataukah peduli terhadap korban peradilan sesat. "Jangan kaku melihat peran DPRD karena DPRD garda terdepan masyarakat," ujar dia.

Untuk itu, dia mengajak kalangan pers mengedukasi masyarakat agar berani melaporkannya permasalahan hukum yang dihadapinya kepada DPRD, sehingga lembaga legislatif daerah ini akan menindaklanjutinya.

Jika memang diperlukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai saksi atau korban, DPRD akan memfasilitasinya dengan meneruskan laporan tersebut kepada LPSK, tentunya dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan.

Wakil Ketua LPSK Askari Razak lebih menekankan sinergitas LPSK dan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena menurut Askari, anggaran yang dikhususkan untuk perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban itu berada di LPSK. Untuk itu, dia mengajak aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan apa yang telah dilakukan negara melalui tugas dan fungsi yang diemban LPSK.

Apalagi, kata dia, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan tegas menyebutkan kewenangan LPSK dalam melaksanakan tugasnya melindungi saksi dan korban. Dia mencontohkan pada Pasal 12a dikatakan, LPSK dimungkinkan mendapatkan dokumen dari aparat penegak hukum sepanjang dokumen dimaksud diperlukan dalam proses perlindungan.

"Tapi, tantangan di lapangan, terkadang masih ada penegak hukum yang belum mau," ungkap Askari. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: