Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Amnesti Pajak Papua dan Maluku Periode III Baru Rp6 Miliar

Realisasi Amnesti Pajak Papua dan Maluku Periode III Baru Rp6 Miliar Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jayapura -

Realisasi program amnesti pajak di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku pada periode ketiga (1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017) baru mencapai Rp6 miliar.

"Hingga Januari 2017, realisasinya baru Rp6 miliar. Data Februari belum masuk. Targetnya sendiri Rp46 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Papua & Maluku Eka Kusna Jaya di Jayapura, Senin (27/2/2017).

Realisasi tersebut diakuinya tergolong kecil bila melihat besaran target yang ditetapkan. Ia memandang hal tersebut karena potensi yang ada makin mengecil. "Kita lihat ini lebih karena sudah banyak wajib pajak kita yang ikut amnesti pajak periode pertama," katanya.

Eka menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha keras agar target tersebut tercapai. "Kami akan gencarkan sosialisasi dan penyuluhan langsung. Terus terang UMKM yang menjadi target utama amnesi pajak periode ketiga belum maksimal," kata ujarnya lagi.

Selama 2016 , Eka mengungkapkan bahwa penerimaan uang tebusan dari porgram pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp563,368 miliar.

"Pada periode pertama (Juli s.d. September 2016) uang tebusan yang terkumpul Rp502,47 miliar dari 4.176 wajib pajak; periode kedua, (Oktober s.d. Desember 2016) sebesar Rp61,097 miliar dari 2.988 wajib pajak," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: