Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan kebijakan penyaluran transfer ke daerah ke depan harus berbasis pada kinerja pelaksanaannya.
"Artinya kami melihat kinerja penyerapan dan capaian hasil. Kalau penyerapan tinggi tetapi tidak dibelanjakan itu tidak boleh, maka outputnya menjadi kriteria dana transfer," kata Boediarso ditemui usai sosialisasi kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2017 di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Dia menyebutkan alokasi anggaran ke daerah harus mengarah kepada kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja (pro-job), mengentaskan kemiskinan (pro-poor), dan membantu pertumbuhan ekonomi (pro-growth) yang inklusif.
Alokasinya yang "pro-poor", "pro-job", dan "pro-growth" termasuk lokusnya memerlukan kebijakan afirmasi sebagai terobosan spesifik yang berpihak pada daerah.
"Kami lihat mana faktor yang dominan dalam mempengaruhi kemiskinan. Kalau sudah diketahui, itulah kemudian alokasi anggaran baik pusat dan daerah diarahkan ke sana," kata Boediarso.
Selain itu, penyaluran anggarannya harus dikontrol. "Apabila tidak sesuai peruntukkannya, harus dikoreksi, maka jangan ditransfer dulu," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, postur transfer ke daerah sesuai APBN 2017 mencapai Rp704,9 triliun dan dana desa sebesar Rp60 triliun.
Jumlah total belanja negara untuk transfer ke daerah dan dana desa sesuai APBN 2017 mencapai Rp764,9 triliun, atau lebih besar Rp1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga yang sebesar Rp763,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh transfer ke daerah tujuannya adalah untuk menggempur masalah kemiskinan, baik itu dari sisi dana pendidikan, dana kesehatan atau perbaikan infrastruktur mendasar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement