Kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat, Puji Atmoko mengemukakan jasa penukaran uang asing atau money changer rawan disusupi tindak pidana pencucian uang.
Saat ini para pelaku kejahatan berupaya sedemikian rupa menyamarkan hasil kejahatannya salah satunya melakukan pencucian uang lewat money changer, kata dia di Padang, Jumat (3/3/2017).
Ia menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Kegiatan Usaha Penukaran Valas Asing yang diikuti pedagang emas, pengelola biro perjalanan wisata dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan uang hasil kejahatan mulai dari penjualan narkoba, hasil korupsi hingga pendanaan terorisme rawan disusupkan lewat money changer terutama yang belum memiliki izin.
"Oleh sebab itu BI meminta kepada pemilik usaha penukaran uang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya, setelah 7 April 2017 akan ada sanksi berupa teguran hingga penutupan bagi yang tidak berizin oleh otoritas berwenang," ujarnya.
Ia menyebutkan BI perwakilan Sumatera Barat menemukan sepuluh money changer yang tidak memiliki izin di daerah itu.
Saat ini hanya ada enam money changer yang sudang mengantongi izin di daerah itu, bagi yang belum memiliki izin kami minta untuk segera mengurus ke BI, semuanya kami bantu tanpa dipungut biaya, katanya.
Ia menyebutkan syarat pengurusan izin harus memiliki badan hukum dan memiliki modal awal minimal Rp100 juta.
Biasanya money changer yang tidak memiliki izin tersebut biasanya hanya usaha sampingan seperti toko emas yang pengelolanya juga melayani penukaran mata uang asing, katanya.
Ia menyarankan jika pemilik money changer tidak mau juga mengurus izin lebih baik ditutup saja dan pelanggan yang sudah ada selama ini dialihkan ke money changer resmi.
Puji memastikan BI akan menertibkan money changer yang tidak memiliki izin untuk menjaga reputasi daerah agar tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.
Apalagi Sumbar sudah dinobatkan sebagai daerah tujuan wisata halal, tentu saja potensi usaha money changer cukup besar, katanya.
Sementara salah seorang pedagang emas di Pasar Raya Padang, Adri menyebutkan biasanya pengelola toko melayani penukaran mata uang asing hanya sebagai usaha sampingan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Awalnya waktu gempa 2009 banyak orang asing yang ingin menukar uang dengan rupiah, akhirnya beberapa toko emas menyediakan jasa tersebut, tambahnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement