Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organda Makassar Susun Laporan Dugaan Predatory Pricing ke KPPU

Organda Makassar Susun Laporan Dugaan Predatory Pricing ke KPPU Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar Sainal Abidin mengungkapkan pihaknya tengah menyusun laporan dugaan praktik predatory pricing bisnis angkutan online untuk diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga kini pihaknya masih mempermantap kajian ihwal praktik curang operator angkutan online.

"Kami masih kumpulkan bukti untuk memperkuat kajian predatory pricing itu sebelum melapor ke KPPU Makassar," kata Sainal kepada Warta Ekonomi di Makassar, Rabu (8/3/2017).

Sainal menjelaskan laporan ke KPPU dilakukan lantaran keberadaan angkutan online tidak hanya merugikan sopir angkutan konvensional, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat umum pada kemudian hari. Promosi dan tarif miring yang ditawarkan saat ini, menurut dia, bisa jadi sebatas strategi untuk mematikan angkutan konvensional. Kelak, saat angkutan online menguasai pasar transportasi, para operator usaha itu bisa seenaknya menetapkan harga.

Sebelum terlambat, menurut Sainal, pemerintah mesti mengatur keberadaan angkutan online secara tegas dan jelas. Bila memang merugikan maka sebaiknya dibekukan.

"Kami melihat fenomena maraknya angkutan online dengan tarif murah merupakan upaya mematikan angkutan konvensional. Nantinya, saat angkutan konvensional sudah tidak ada, mereka bisa menetapkan tarif sesuai keinginan dan saat itu masyarakat sudah tidak bisa berbuat apa-apa," jelas Sainal.

Untuk saat ini, Sainal memaparkan dampak keberadaan angkutan online masih sebatas dirasakan para sopir angkutan konvensional. Sejak bisnis angkutan online mulai marak di Kota Daeng, pendapatan para sopir angkutan konvensional terjun bebas.

"Kalau dulunya bisa dapat Rp200 ribu, sekarang paling berkisar Rp100 ribu. Itu belum termasuk setoran yang harus dibayarkan. Kalau begini terus, bukan hanya sopir, tapi juga pemilik angkutan konvensional terancam gulung tikar," ujarnya.

Sainal mengimbuhkan sembari menyusun laporan dugaan predatory pricing, pihaknya juga menunggu keputusan pusat terkait keberadaan angkutan online. Diketahui pada 1 April merupakan batas akhir bagi angkutan online memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Karena alasan itu, pihaknya urung menggelar aksi demo besar-besaran pada hari ini. Organda Makassar mengharapkan pemerintah bisa memperhatikan aspirasi dan nasib angkutan konvensional yang lebih dulu ada.??

Adapun, laporan terkait dugaan predatory pricing bisnis angkutan online sebenarnya sudah diterima KPPU. Hal itu sempat diutarakan oleh Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Makassar pada awal Maret. Pelapornya adalah para pelaku usaha yang merasa dirugikan dengan keberadaan angkutan berbasis online.

"Laporannya cukup lengkap, termasuk analisis dugaan bahwa taksi online melakukan aksi predatory pricing. Memang ada dugaan mereka (taksi online) melakukan jual rugi yang membuat pangsa pasar angkutan konvensional semakin menyusut," katanya.

Predatory pricing sendiri merupakan strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Tujuannya yakni untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

Syarkawi mengimbuhkan hingga kini pihaknya masih terus mempelajari laporan dari beberapa pelaku usaha yang merasa dirugikan dengan keberadaan angkutan online. KPPU siap melakukan upaya hukum bila memang ditemukan adanya praktik menyimpang dalam persaingan usaha di bidang jasa angkutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: