Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Diminta Tak Terpengaruh Pihak Asing Terkait RUU Tembakau

DPR Diminta Tak Terpengaruh Pihak Asing Terkait RUU Tembakau Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pembahasan RUU Pertembakauan yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak diintervensi oleh pihak asing. Pengamat intelijen Wawan Purwanto sebelumnya pernah mengatakan, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) tertentu dapat kategorikan sebagai agen asing, jika mereka merupakan bagian organisasi internasional yang diduga membawa kepentingan terselubung di bidang perdagangan dan ekonomi.?
Salah satu organisasi yang disinyalir menjadi penyandang dana untuk berbagai kegitan anti rokok di Indonesia adalah Bloomberg Foundation, yakni yayasan yang berkedudukan di Amerika Serikat yang mempunyai inisiatif untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau di negara dengan pendapatan rendah dan menengah termasuk Indonesia untuk implementasi kebijakan pengendalian tembakau. ?
?Kalau kami lihat dari gerakan dan pendanaan memang bisa dikategorikan agen asing. Tentu yang mereka perjuangkan itu untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang gratis," ujar Wawan.
Berdasarkan data yang ada di situs resmi Bloomberg, organisasi ini mencatatkn pengeluaran dana yang cukup besar untuk mendukung kampanyenya anti rokok di Tanah Air, Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang telah dikucurkan mencapai Rp127 miliar sampai dengan tahun 2016.?
Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa penggiat anti-rokok juga mencoba menggerakkan perlawanan terhadap RUU Pertembakauan melalui media yang juga dibiayai oleh Bloomberg. ?
Sementara itu, Pengamat sosial Ahmad Sobari mengatakan berbagai pihak tidak boleh mengintervensi jalannya pembentukan undang-undang di negara ini apalagi jika pihak asing yang melakukan hal itu.?
?Intervensi tidak boleh sama sekali. Kepentingan asing juga, kepentingan dalam negeri yang punya agenda terbalikan tidak boleh. Aspirasi para petani UU itu goal. Pasti ada tawar menawar, goal berdasarkan nego-nego berbagai pihak tidak boleh,? kata Sobari melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2017).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: