Perusahaan sektor pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Tengah, mulai menyertakan para TKA tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, walaupun belum maksimal.
"Sesuai catatan kami, sampai saat ini baru ada 166 tenaga kerja asing dari dua perusahaan pertambangan yang TKA-nya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Adisafah saat dihubungi di Palu, Minggu (12/3/2017).
Sebelumnya Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja asing, seharusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat bekerja dengan tenang.
"Kami akan memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja lokal dan asing dengan pengawasan dan pemeriksaan," kata Agus Susanto, seraya menambahkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKA, tidak terkecuali untuk Organisasi Internasional (OI) dan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang bertugas di Indonesia.
Adisafah mengatakan bahwa dua perusahaan tambang yang telah menyertakan TKA-nya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah PT. COR Industri dan Asiamax Mining Indonesia, yang sedang membangun smelter nikel berskala besar di Kabupaten Morowali Utara. Sekita 95 persen dari TKA itu adalah warga negara asal Tiongkok.
"Kami perkirakan masih banyak pekerja asing (Tiongkok) yang bekerja di sektor tambang, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang belum ter-cover. Sudah direncanakan staf BPJS Ketenagakerjaan akan menemani Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sulteng untuk mengunjungi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA itu," ujarnya.
Adisafah memang mengakui ada sedikit hambatan untuk memasukkan TKA ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena ada ketentuan bahwa TKA yang diakuisisi adalah mereka yang sudah bekerja selama enam bulan.
TKA di Sulteng mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
"Tidak ada perbedaan besaran iuran dan jaminan yang diberikan antara tenaga lokal dan tenaga asing, semuanya ditetapkan berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Yang berbeda itu adalah upah mereka," ujar Adisafah, seraya menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun TKA di Sulteng yang mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement