Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi menyebut mantan Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo terlibat pengadaan proyek e-KTP.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Agus Rahardjo mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab, dianggap turut berperan dalam pengadaan proyek yang menelan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Fahri akan menyampaikan usulan ini kepada Presiden Joko Widodo, sebab dakwaan KPK yang menyebut sejumlah anggota DPR terlibat korupsi proyek e-KTP itu telah merugikan nama baik para anggota wakil rakyat. Belum lagi surat dakwaan itu hanya bersumber dari ?nyanyian? satu orang, yakni Irman, mantan Pejabat Kemendagri.
?Pemerintah harus mendukung investigasi kasus ini melalui hak angket e-KTP. Saya akan sampaikan tentang bagaimana pola perencanaan anggaran proyek pengadaan e-KTP. Kedua, tentang permainan tender e-KTP serta kongkalikong yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa,? kata Fahri di Gedung DPR, Selasa (14/3/2017).
Dia menambahkan dalam kapasitasnya sebagai Kepala LKPP sebelumnya, Agus dituding sangat mengetahui jalan proyek e-KTP. Mustahil, bagi dia untuk tidak tahu alur permainan proyek ini. "Agus Raharjo sebelumnya sebagai Ketua Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa, maka beliau pasti sangat mengetahui proses e-KTP," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement