Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan memberikan teladan dengan secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Menjadi teladan itu baik, tapi yang sangat penting nilainya adalah kepatuhan. Maka, saya minta supaya para pejabat di Kemenkeu selalu bisa dibanggakan karena kepatuhan yang sangat tinggi," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi penyampaian LHKPN secara elektronik di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan para pejabat di Kementerian Keuangan dalam menyampaikan LHKPN, ketika awal menjabat, sudah sangat baik yaitu mencapai 99,43 persen dari keseluruhan pejabat wajib lapor sebanyak 29.806 orang.
Kepatuhan pejabat di Kementerian Keuangan ini merupakan yang tertinggi diantara kementerian dan lembaga lainnya, atau melebihi capaian di Polri maupun Mahkamah Agung.
Namun, Sri Mulyani mengakui masih ada 163 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, ia meminta Sekretaris Jenderal maupun Inspektur Jenderal agar mencari pejabat yang dimaksud.
"Saya minta Pak Hadiyanto dan Bu Sum mencari siapa 163 orang itu, sampai akhir minggu ini. Kalau tidak patuh, tidak usah dipromosikan lagi, kalau perlu ganti saja sampai dia bisa lapor LHKPN dengan benar," katanya.
Sri Mulyani mengharapkan pemanfaatan penyampaian LHKPN melalui elektronik bisa mendorong tingkat kepatuhan pejabat dan mempermudah prosedur pengisian yang selama ini dirasakan menyulitkan dan memakan waktu lama.
Dengan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN yang tinggi, maka para pejabat Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dapat lebih transparan, akuntabel, profesional, jujur dan amanah, sehingga proses reformasi birokrasi dapat berjalan lebih efisien.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan apresiasi kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang hampir seluruhnya telah menyampaikan LHKPN. Ia mengharapkan tingkat kepatuhan bisa mencapai 100 persen.
"Ibu Menteri sudah menyampaikan komitmen 163 orang tadi hanya diberi tiga hari. Ini komitmen bagus sekali karena sangat penting untuk menilai seluruh jajaran kita dalam mendapatkan promosi dan rotasi dalam penempatan berikutnya," katanya.
Agus mengharapkan tingkat kepatuhan pejabat di kementerian dan lembaga lainnya dalam penyampaian LHKPN yang saat ini masih rendah dapat meningkat. Untuk mewujudkan hal tersebut, KPK secara konsisten terus melakukan sosialisasi serta berbagai perbaikan dalam sistem.
"Kementerian-lembaga yang paling tinggi Kemenkeu, ini kita apresiasi dan penerapan e-LHKPN untuk pertama kalinya. Kita akan melakukan sosialisasi ke banyak Kementerian Lembaga supaya mereka lebih patuh lagi," kata Agus.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menambahkan sebanyak 163 pejabat Kementerian Keuangan belum menyampaikan LHKPN form A yang wajib dilaporkan ketika awal mengemban suatu jabatan.
Namun, untuk LHKPN form B, yang merupakan versi revisi dari form A, yang wajib dilaporkan ketika sudah menjabat, pejabat Kementerian Keuangan yang menyampaikan baru sebanyak 85 persen, atau masih kurang sekitar 4.000-an.
"Jadi yang belum melapor form B ada atau belum update pada jabatan saat ini, sekitar 4.000an. Kalau form A harus diberikan pada awal menjabat sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM, form B harus diberikan selama menjabat sebagai instrumen pengawasan," kata Cahya.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun, dan mengumumkan harta kekayaannya.
Selain penyelenggara negara, jabatan lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah pejabat eselon dua dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah, kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement