Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah atau kuota transportasi umum guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan raya.
Direktur Jenderal?Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembatasan kuota terhadap taksi resmi. Hal serupa, imbuhnya, akan diterapkan kepada taksi online.
"Kalau tidak dibatasi takutnya seperti kejadian di Bogor. Dulu terkenal kota hujan, tetapi sekarang menjadi kota sejuta angkot," paparnya kepada wartawan di Bandung, Minggu (25/3/2017).
Hartanto mengatakan bahwa untuk mengimplementasikan penetapan kuota transportasi ini maka pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Ia menjelaskan kerja sama dengan pemda dengan pertimbangan?lebih mengetahui kebutuhan transportasi umum termasuk sarana infrastruktur daerah masing-masing.
"Enggak mungkin pemerintah pusat mengatur itu semua sehingga kita serahkan kepada pemda setempat," ujarnya.
Selain itu, Kemenhub mengimbau agar perusahaan transportasi harus memiliki badan hukum atau koperasi jadi tidak berbentuk perorangan. Menurutnya, di seluruh wilayah Indonesia sudah 85 persen perusahaan transportasi yang berbadan hukum.
"Pemerintah pun sudah memberikan keringanan dengan memberikan diskon hingga 70 persen untuk pembuatan izin agar perusahaan transportasi berbadan hukum," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement