Atasi Kisruh Angkutan Online VS Konvensional, DPR Desak Segera Laksanakan Permenhub 32
Komisi V DPR meminta agar Kementerian Perhubungan segera menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 sebagai solusi untuk menyelesaikan polemik antara transportasi online dan transportasi konvensional. Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengaku akan meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk tidak ragu menerapkan Permenhub tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menilai Peraturan Menteri Nomor 32 itu sebenarnya sudah cukup lama dibahas, tinggal pengesahannya saja. Dia pun memastikan dalam menggodok peraturan itu, DPR bersama pemerintah telah melibatkan semua pihak terkait agar bisa memberikan rasa keadilan. ?Segera dong dilaksanakan,? pungkasnya.
Sebelumnya, kisruh terjadi antara angkutan online dan konvesional kerap terjadi. Paling sering disorot adalah bentrok yang terjadi di Bogor dan Tangerang. Hal itu menjadi perhatian serius dari pemerintah dan DPR. Saat ini, pemerintah juga baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif angkutan online yang disamakan dengan angkutan konvensional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Advertisement