Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

135 Koperasi Terima Izin Pengelolaan Hutan

135 Koperasi Terima Izin Pengelolaan Hutan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 135 koperasi menerima izin pengelolaan hutan rakyat dari program reforma agraria dan redistribusi lahan sebagai wujud kebijakan pemerataan ekonomi kepada koperasi.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta di Jakarta, Jumat (31/3/2017), mengatakan rencananya sebanyak 135 koperasi dari 22 provinsi akan menerima izin pengelolaan hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat) seluas 166.889,56 ha pada 2017.

"Pemerataan ekonomi merupakan program utama pemerintah saat ini salah satunya diwujudkan dengan redistribusi lahan kepada koperasi dan petani untuk mengurangi kesenjangan ekonomi," kata Wayan.

Wayan menjelaskan ada 12,7 juta ha hutan sosial, dan dari jumlah tersebut 4,1 juta ha dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi.

Maka melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 2016 direalisasikan pemberian izin pengelolaan seluas 1.708.656,51 ha yang 341.731,30 ha (20 persen untuk kebun masyarakat).

Lahan tersebut tersebar di 13 provinsi meliputi Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Lahan tersebut merupakan lahan perusahaan perkebunan yang memperoleh hak pelepasan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat.

Wayan mengatakan koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas di daerah.

Koperasi tersebut dipastikan juga sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).

"Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan diverifikasi oleh KLHK. Koperasi harus menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif," kata Wayan.

Dalam waktu dekat, pihaknya merencanakan penyerahan pengelolaan lahan secara simbolik untuk 35 koperasi dengan luas kelolaan 51.676 ha di empat provinsi, yakni Lampung, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2017, untuk merealisasikan program redistribusi lahan untuk 20 persen pelepasan hutan perkebunan masyarakat, Wayan sudah mengirim surat terkait Program Redistribusi Lahan untuk Pembangunan Kebun Masyarakat Melalui Koperasi kepada Dinas Koperasi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di 13 Provinsi.

Dalam surat tersebut ia meminta dinas agar mengecek keberadaan dan pelaksanaan pembangunan kebun oleh perusahaan yang memperoleh pelepasan kawasan hutan di kabupaten/provinsi masing-masing.

Selain itu, Deputi juga meminta dinas perkebunan setempat dan perusahaan perkebunan yang memperoleh lahan yang bersumber dari pelepasan lahan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui wadah koperasi.

"Dinas koperasi juga kami dorong mempersiapkan kelembagaan koperasi sebagai wadah pembangunan kebun masyarakat sekitar hutan dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun melalui koperasi," kata Wayan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: