Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa dini hari telah melantik Oesman Sapta Odang secara aklamasi sebagai Ketua DPD menggantikan Muhammad Saleh. Dipilihnya OSO, panggilan akrab Oesman, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi masa jabatan pimpinan DPD.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD GKR Hemas berharap tidak melantik OSO menjadi Ketua DPD, sebab MA dalam putusan Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2016, telah mencabut aturan soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun seperti yang diatur dalam Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.
?Putusan MA itu juga memberlakukan kembali peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 tentang masa jabatan pimpinan selama lima tahun,? kata Hemas dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Istri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu juga menambahkan pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke MA guna membatalkan rencana pelantikan OSO. Dia pun yakin MA akan memenuhi permintaanya tersebut. "Kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut," imbuhnya.
Diketahui semalam, selain OSO, Nono Sampono dan Damayani Lubis menjadi pimpinan DPD hasil aklamasi. Banyak pihak mengecam pelantikan itu, sebab masa jabatan pimpinan DPD saat ini masih berjalan selama 2,5 tahun ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement