Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Juli, Uruguay Jual Ganja di Apotek

Mulai Juli, Uruguay Jual Ganja di Apotek Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uruguay akan mulai menjual ganja di apotek-apotek mulai bulan Juli mendatang. Keputusan ini merupakan tahap akhir di negara yang mempelopori pengaturan narkoba. Negara di Amerika Selatan tersebut akan menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penjualan narkoba untuk kepentingan rekreasi.

Uruguay mengesahkan perdagangan ganja pada tahun 2013. Namun, hingga kini undang-undang tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. "Ganja akan disalurkan ke berbagai apotek mulai bulan Juli mendatang," kata ajudan presiden, Juan Andres Roballo, dalam sebuah konferensi pers, seperti dikutip dari laman BBC?di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Undang-undang mengharuskan para pembeli untuk mengisi pendaftaran terlebih dahulu. Roballo mengatakan aturan ini akan berlaku mulai tanggal 2 Mei. Warga di Uruguay bisa membeli ganja di apotek-apotek seharga US$1,30 per gram.

Para pendaftar, yang harus merupakan warga negara Uruguay atau penduduk tetap, dapat membeli ganja maksimal sampai 40 gram per bulan. Ganja yang dijual berasal dari ladang-ladang ganja yang diawasi negara.

Undang-undang juga mengizinkan para pemakai ganja untuk menanam tanaman mariyuana ini di rumahnya sendiri, atau bergabung dengan perkumpulan-perkumpulan yang menanam tanaman yang sama. Banyak apoteker yang meragukan keuntungan dari penjualan produk yang harganya dikendalikan pemerintah ini.

Beberapa pembeli di Uruguay juga enggan untuk mendaftarkan diri. Mereka mengeluh tentang privasi mereka dan harus menjaga batas penggunaan ganja. Pemerintah kini telah melakukan kerja sama dengan 16 apotek, tapi mereka berharap akan lebih banyak lagi apotek yang mendaftar. Roballo mengatakan pemerintah akan melakukan kampanye kesehatan masyarakat sebelum pendaftaran dibuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Dewi Ispurwanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: