Terbitnya peraturan tentang pengalihan saham BUMN yang tertuang dalam PP 72/2016 harusnya sudah dicabut pemerintah. Pasalnya, gugatan mengenai aturan tersebut disinyalir kuat akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua tim kuasa hukum KAHMI yang mengajukan gugatan ke MA, Bisman Bhaktiar mengatakan proses gugatan sudah berjalan di MA dan pihaknya yakin dengan kekuatan Tim Ahli serta pandangan politik yang sudah ada di DPR mampu membuat MA mengabulkan gugatannya.
"Kita punya tim ahli dan bukti-bukti sudah sangat jelas dikirimkan bersamaan dengan gugatan tersebut ke MA. Jadi kami meyakini MA akan mengabulkan gugatan kami," ungkap Bisman, Selasa (18/4/2017).
Menurutnya, Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi lebih dini sebelum MA memutuskan. Pasalnya, PP yang sudah tertuang sebagai aturan ini jikalau dibatalkan MA tidak akan elegan.
"Tanpa menunggu kabulnya gugatan, harusnya pemerintah menyadari dan melakukan evaluasi dini untuk mencabut PP tersebut. Tidak elegan jikalau nantinya MA yang memutuskan agar Presiden mencabut PP yang sangat berbahaya ini," jelas Bisman.
Lebih lanjut, "Kami meyakini Presiden Jokowi memiliki pandangan yang jelas. Jikalau ada aturan yang dikeluarkan membahayakan maka kami yakin Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam," terangnya.
Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.
"Apalagi Komisi VI secara tegas sudah tidak menyepakai aturan PP 72 ini. Kami berharap ada titik terang segera," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement