Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Karyawan Freeport akan Mogok Kerja Selama Satu Bulan

Karyawan Freeport akan Mogok Kerja Selama Satu Bulan Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Papua -

Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua akan melakukan aksi mogok kerja selama satu bulan penuh mulai dari 1 Mei hingga 30 Mei 2017, seusai belum tersepakatinya tuntutan para karyawan dengan pihak manajemen perusahaan itu.

Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Yafet Panggala di Timika Senin mengatakan aksi mogok kerja karyawan Freeport dimulai bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day).

"Sampai tadi malam pukul 00.00 WIT, kami terus menunggu itikad baik dari manajemen untuk menerima tuntutan kami. Tapi ternyata hal itu belum terjadi atau belum ada kesepakatan. Dengan demikian, surat mogok kami yang sebelumnya disampaikan ke pihak perusahaan dan pemerintah adalah sah," kata Yafet.

Menurut dia aksi mogok karyawan Freeport akan segera diikuti oleh karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport yang tergabung dalam 14 Pimpinan Unit Kerja (PUK).

Namun karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport baru akan bergabung dalam aksi mogok kerja bersama mulai 9 Mei 2017 sebagaimana surat pemberitahuan mogok mereka ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika.

Yafet menegaskan, PUK SP-KEP SPSI PT Freeport terus membuka dan membangun komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan. Jika nanti terjadi kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan, maka aksi mogok karyawan PT Freeport bisa dihentikan.

"Mogok bukan tujuan, tapi semata-mata alat perjuangan kami. Jangan sampai ada kesan bahwa kami hanya mau mogok terus. Tidak seperti itu," jelas Yafet.

Ia mengatakan hingga kini Serikat Pekerja dengan pihak manajemen PT Freeport masih belum bersepakat dalam beberapa hal terkait penerapan sanksi bagi karyawan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017.

Pihak Serikat Pekerja memaksa agar seluruh karyawan yang tidak masuk kerja sejak 11 April 2017 tidak diberikan sanksi PHK, tapi hanya sanksi berupa pembinaan (surat peringatan satu sampai surat peringatan tiga plus) dan tidak dibayarkan hak-haknya (upah) selama meninggalkan pekerjaan.

Semua sanksi yang akan dijatuhkan kepada karyawan yang mangkir bekerja tersebut harus dibicarakan bersama dengan pihak Serikat Pekerja, alias tidak diberi tindakan semena-mena oleh pihak manajemen.

Sementara manajemen PT Freeport ngotot untuk mengambil kewenangan penuh dalam menegakkan disiplin bagi para pekerja yang mangkir, termasuk bagi karyawan yang potensial terkena PHK.

Sampai saat ini, spanduk-spanduk, pamflet dan stiker-stiker soal adanya sanksi PHK bagi karyawan yang tidak masuk kerja berturut-turut selama lima hari tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas berseliweran di Terminal Bus Gorong-gorong Timika, yang merupakan akses keluar masuk ke area perusahaan.

Spanduk, stiker dan pamflet serupa ditemukan di seputar?Check Point 28 di dekat enter point ke area Bandara Mozes Kilangin Timika. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: