Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Temukan Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Ombudsman Temukan Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. | Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia menemukan ratusan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

"Ombudsman melakukan penelusuran sementara dan mendapatkan di BUMN atau badan sejenis masih terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud. Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Data tersebut, kata dia, belum termasuk BUMD karena banyak pemerintah daerah menempatkan Sekretaris Daerah untuk menjabat sebagai komisaris di BUMD.

"Di beberapa daerah masih ada yang menempatkan Kepala Dinas sebagai Komisaris di BUMD. Temuan sementara ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi oleh Ombudsman RI," katanya.

Menurut dia, berdasarkan tinjauan normatif bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk merangkap jabatan Komisaris pada BUMN di mana larangan tersebut diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik.

Selain tinjauan normatif, kata dia, tinjauan etik juga perlu dilakukan.

Menurut Alamsyah, tinjauan etik terhadap rangkap jabatan memerlukan kerangka kepatutan berdasarkan konsekuensi bahaya yang ditimbulkan.

"Hal ini penting untuk memastikan kepentingan publik lain yang ingin dilindungi oleh pemerintah dengan menempatkan pejabat tertentu menjadi komisaris di BUMN atau BUMD, yakni menjamin misi BUMN tersebut selaras dengan misi pemerintah tetap dapat terjamin," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pengaturan agar dapat mereduksi potensi bahaya yang ditimbulkan apabila pejabat aktif ditempatkan sebagai Komisaris BUMN atau BUMD.

"Potensi bahaya yang diidentifikasi oleh Ombudsman adalah terjadinya konflik kepentingan, penghasilan ganda, dan tidak kapabel," kata Alamsyah.

Ombudsman memandang diperlukan konsistensi terhadap peraturan yang ada terutama Undang-Undang Pelayanan Publik.

"Selain hal itu diperlukan penerapan standar etika bagi pejabat yang merangkap jabatan dengan memitigasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, penghasilan ganda, dan tidak kapabel," tuturnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: