Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Kuasa Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Kuasa Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah kliennya itu langsung ditahan usai divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.

"Baru saja diajukan," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi wartawan Antara melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya Trimoelja D Sorjadi menyatakan kecewa berat terutama terhadap perintah penahanan tersebut.

"Ini karena ada kontradiksi selama ini. Tapi kan dia kooperatif. Dia tidak mungkin mengulangi perbuatannya. Dia tidak mungkin juga akan melarikan diri, jadi apa urgensinya menahan. Kami kecewa sekali. Barang bukti kan sudah diserahkan semuanya. Bahkan dulu, ingat tidak, belum ada panggilan, dia ke Mabes Polri untuk diperiksa," kata Trimoelja.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Atas putusan itu, Ahok akan mengajukan banding. Setelah putusan itu, Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: