Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Minta Polri Tindak Tegas Penimbun Pangan

Kemendag Minta Polri Tindak Tegas Penimbun Pangan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penimbun pangan. Sanksi tegas akan diberikan, baik itu melalui proses hukum alias pidana maupun pencabutan izin usaha.

Kemendag sendiri telah meminta Polri untuk menindak tegas bila mendapati adanya praktik penimbunan pangan. Keterlibatan Polri seiring dengan pembentukan tim khusus yakni satuan tugas (satgas) pangan yang akan bekerja menjaga stabilitas harga menjelang bulan suci Ramadan.

"Kan ada satgas khusus untuk menjaga stabilisasi harga pangan. Kemendag melibatkan Mabes Polri dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Bila ada yang melakukan penimbunan pangan, harus ditindak," kata Syahrul seusai acara Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal Lingkup Kabupaten/Kota di Hotel Four Point by Sheraton, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat?(12/5/2017).

Syahrul mengungkapkan pembentukan satgas pangan tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tapi juga ditularkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Diharapkan Syahrul agar unsur-unsur yang terlibat seperti dinas perdagangan, kepolisian resor, dan KPPU di daerah mampu bersinergi. Pengawasan harga pangan secara berkelanjutan, menurut dia, menjadi tugas dan tanggungjawab satgas pangan tersebut.

"Dalam bertindak, satgas pangan yang melibatkan lintas sektoral harus mengedepankan koordinasi," ujar dia.

Disinggung mengenai harga dan stok pangan menjelang Ramadan, Syahrul menyatakan berdasarkan laporan sementara cukup stabil. Belum ada gejolak pasar yang berarti menjelang Ramadan.

"Kemendag sudah mengambil berbagai langkah strategis. Selain membentuk tim khusus (satgas pangan), tim dari Kemendag kan sudah turun ke lapangan di seluruh provinsi untuk mengecek harga dan ketersediaan pangan. Hasilnya relatif stabil di mana stok pangan aman bahkan sampai selesai Lebaran," ucap Syahrul.

Lebih jauh, Syahrul menyebut kebijakan strategis Kemendag yang juga perlu mendapatkan atensi untuk dikawal yakni penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga komoditas. Rinciannya yakni gula pasir (Rp12.500), minyak goreng curah (Rp11.000), dan daging sapi (Rp80.000). Sejauh ini, penerapan HET pada tiga komoditas tersebut sudah berjalan di seluruh Indonesia, meski terkadang masih ada laporan adanya retail yang menjual di atas harga yang dipatok pemerintah. Toh demikian, pemerintah sudah mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran.

Syahrul mengatakan pihaknya bahkan tidak segan mencabut izin usaha retail modern ataupun distributor pangan yang menjual di atas HET. Kendati demikian, Syahrul menyebut tentunya pihaknya mesti bijak dalam menerapkan kebijakan yang masih baru tersebut. Untuk tahap awal, pihaknya sebatas memberikan teguran.

"Kan sudah ada yang ditegur beberapa waktu lalu. Kalau memang masih bandel bisa dicabut izin usahanya. Kebijakan HET pada tiga komoditas itu kan masih baru sehingga tidak bisa serta-merta dan sampai sekarang masih dalam proses," ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyatakan pihaknya bersama Pemprov Sulsel telah membentuk satgas pangan sebagai tindak lanjut kerja sama di tingkat pusat. Satgas ini akan menurunkan petugas ke pasar-pasar untuk mengecek harga bahan pokok secara berkala.

Menurut Dicky, satgas pangan berupaya menekan adanya penimbunan dan permainan harga di pasaran yang meresahkan masyarakat sebab sebelumnya pemerintah telah menetapkan batas harga eceran tertinggi untuk setiap kelompok bahan pokok.

"Kalau ada ditemukan penyimpangan, kita langsung proses secara hukum," kata Dicky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: