Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir menyatakan pihaknya siap dalam memfasilitasi kepolisian untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab apabila kepolisian telah menerbitkan "red notice" atau pernyataan buronan internasional.
"Apabila Kepolisian mengeluarkan 'red notice' kami akan mengkomunikasikan kepada negara yang bersangkutan," kata Fachir di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Fachir, apabila "red notice" sudah diterbitkan seluruh kepolisian di berbagai negara yang telah menjadi anggota interpol harus bersedia bekerja sama membantu kepolisian Indonesia.
"Red notice kan sifatnya kerja sama antarnegara yang memang sudah menjadi norma internasional," kata dia.
Selama ini, menurut dia, Kemlu selalu memfasilitasi setiap instansi pemerintah yang sedang menangani kasus tertentu terkait hubungan luar negeri. Namun, khusus untuk kasus Rizieq Sihab hingga saat ini belum ada permintaan dari Mabes Polri ke Kemlu RI.
"Sejauh ini belum ada. Tentu, kalau nanti ada permintaan dari penegak hukum kami akan tindaklanjuti, itu tergantung pada penegak hukumnya," kata dia.
Meski demikian, Kemlu, menurut dia, akan terus memantau keberadaan Rizieq Shihab berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement