Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AEOI), setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan turunan kebijakan itu.
"Kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, 'kan ini masih dibahas," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ken memastikan pembukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu akan diberlakukan kepada Wajib Pajak yang diduga tidak melaporkan harta maupun aset kepada otoritas pajak dengan benar.
"Yang menunjukkan perbedaan, datanya komplit atau tidak, karena memeriksa harus ada data," ungkapnya.
Ken belum mau mengungkapkan strategi DJP dalam menerapkan kebijakan pembukaan akses data keuangan Wajib Pajak yang diduga belum memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar, termasuk nantinya apabila harus bertukar informasi dengan otoritas pajak dengan negara lain.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan batas saldo rekening yang diwajibkan dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis adalah sebanyak 250.000 dolar AS atau sekitar Rp3,3 triliun. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement