Bendahara pembantu proyek KTP-Elektronik (e-KTP) Junaidi mengaku pernah diminta untuk memusnahkan catatan dalam pengadaan proyek tersebut oleh Sugiharto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
"Pak Gi (Sugiharto) meminta agar semua catatan catatan itu dibuang atau dimusnahkan," kata Junaidi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/5/2017).
Junaidi memberikan keterangan untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Saat itu ada penggeledahan dari KPK di kantor kami di Kalibata, saya kurang tahu apa hubungannya dengan KPK, saya diperintah Pak," ungkap Junaidi yang saat penggeledahan itu dilakukan menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Sekretaris Ditjen Dukcapil.
"Kemudian saya buang Pak, ada yang saya bakar juga. Saya buang di tempat sampah mengenai catatan penerimaan pengeluaran di luar penerimaan yang saya terima di pagu," tambah Junaidi.
Pemusnahan barang bukti itu menurut Junaidi, mengutip Sugiharto diminta oleh Irman.
"Kalau menurut Pak Sugiharto, diminta Pak Irman," ungkap Junaidi.
Junaidi mengaku seluruh catatan habis ia bakar termasuk mengenai surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang ia buat untuk menutupi pengeluaran yang sudah di luar pagu anggaran.
"Sebenarnya uang di pagu perjalanan itu sudah tidak ada, sudah terealisasikan semua, terakhir itu ada perekaman dan saya memenuhi target, akhirnya diberangkatkan lagi tim supervisi dengan kondisi uang tidak ada lagi pagunya dan tim supervisi mengajukan permintaan penggantian sehingga untuk mengganti teman-teman yang berkangkat ini pagunya sudah tidak ada dan tidak bisa kami minta ke menteri keuangan," tutur Junaidi.
Totalnya uang yang dikeluarkan adalah sebesar Rp2,5 miliar.
"Ada permintaan pinjaman dari Pak Gi sekitar Rp2,5 miliar, diserahkan secara bertahap sebanyak 10 kali," ungkap Junaidi.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement