Rencana penghentian reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur/Wakil Gubernur terpilih Anies-Sandi?dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim investasi, khususnya sektor properti di Indonesia.?
"Penghentian itu bisa jadi preseden buruk dalam berbisnis properti di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5/2017)
Menurut Ali, apa yang sudah dilakukan rezim sebelumnya seharusnya tidak bisa disalahkan begitu saja sehingga kalau pun ada perubahan saat ini, tidak bisa langsung merugikan pengembang. ?"Sebaiknya ada solusi yang win-win atau mengakomodasi pihak terkait," kata Ali.?
Ali juga menyatakan persetujuannya jika ternyata ada pengembang nakal karena diduga menjual properti tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maka hal itu silakan ditindak tegas.?
"Ditindak yang nakal, tapi tidak harus digeneralisasi," katanya.
Oleh karena iu dia mengusulkan agar saatnya kebijakan reklamasi Teluk Jakarta dikaji ulang dengan membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang baik. ?"Ini untuk untuk mengetahui, apakah benar reklamasi itu tidak baik atau malah sebaliknya," kata Ali. ?(ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement