Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli yang diajukan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh anggota DPD kubu GKR Hemas. Pengacara kondang itu menilai gugatan itu salah alamat alias salah kaprah.?
"Saya menganggap ini bukan objek keputusan tatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," kata Yusril di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2017).
Yusril menilai pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.
"Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," tegasnya.
Ia menegaskan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi, untuk itu pelantikan OSO secara aspek yuridis dianggap sah.
"Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah," tegasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement