Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kelanjutan Negosiasi Kementerian ESDM dan Freeport

Begini Kelanjutan Negosiasi Kementerian ESDM dan Freeport Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia telah menyerahkan beberapa dokumen yang meminta Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penjaminan stabilitas investasi.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Teguh Pamudji, yang juga merupakan Ketua Tim Negosiasi Freeport, saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

"Freeport memberikan dokumen yang perlu kami pelajari. Pertama, mengenai IUPK, kemudian dokumen kedua mengenai stabilitas investasi, lalu yang ketiga mengenai regulasi di mana dalam bentuk peraturan pemerintah," ujar Teguh.

Menurutnya, pemerintah memberitahukan tiga konsep kepada Freeport dan akan dipelajari lebih lanjut. Freeport sudah sepakat akan membangun "smelter" hingga batas waktu yang diberikan sampai 2022.

"Mengenai kapan dia harus mulai bangun smelter sudah dibahas, sampai 2022. Kemudian mengenai apakah dalam bangun smelter ini Freeport masih boleh ekspor konsentrat dengan besaran bea keluar? Itu masih dalam proses pembahasan. Minggu depan kita mulai lagi," jelas Teguh.

Terkait dengan pembicaraan bersama Kementerian Keuangan, dari ketua BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sendiri sudah datang bertemu dan mereka mengatakan sudah mempersiapkan regulasi. Penjelasan lebih lanjut, bahwasanya regulasi itu juga jadi fokus dibahas bersama dengan Freeport apakah sudah termasuk dalam masukan.

"Peraturan pemerintah? itu nanti berlaku umum untuk mengantisipasi Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kami membuat bukan untuk Freeport, tapi membuat untuk semua, melindungi semua," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: