Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Pedas Fadli Zon soal Pembentukan Badan Siber Nasional

Kritik Pedas Fadli Zon soal Pembentukan Badan Siber Nasional Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) jangan berfungsi sebagai badan sensor yang mengatur pendapat umum di media sosial.

"Jangan jadi badan sensor di dunia maya, sehingga orang kehilangan berekspresi, tapi juga jangan sampai muncul 'hoax' atau fitnah di media sosial, itu harus dipertimbangkan," kata Fadli Zon usai menghadiri "Tadarus Puisi Ramadan di Hari Pancasila", di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Jika mencari berita fitnah dan menjernihkan suasana di media sosial, menurutnya, itu lebih bijak, sehingga berita yang tidak benar akan mudah dikonfirmasi kebenarannya. Selain itu, kegiatan masyarakat maya juga perlu dipantau oleh BSSN agar tidak muncul potensi-potensi kebencian.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017. Ia juga menilai semestinya aturan tupoksi sejak awal sudah diatur, sehingga tidak berbenturan fungsinya dengan aparat keamanan atau badan lainnya yang juga bergerak di dunia siber.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis, memastikan Perpres BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.

"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki," katanya.

Ia mengatakan Basinas atau BSSN telah dibahas sejak 2015 dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden maka akan ada masa transisi.?Menurut dia, sejak diundangkan pada 23 Mei 2017 Perpres itu akan dibahas lebih lanjut secara teknis termasuk penggabungan antara kewenangan yang berada dalam ranah Kemenkominfo dengan Lembaga Sandi Negara.

Rudiantara juga membantah fungsi dan kewenangan BSSN akan tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri. "Justru mengkoordinasikan agar semua lebih baik," katanya. Soal pemilihan Kepala BSSN dan struktur di bawahnya, kata Rudiantara, belum dibicarakan secara detail.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).?Sebagaimana laman Sekretariat Kabinet merilis Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.?Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: